| Fatwa Seputar Haji dan Umrah |
|
|
|
|
Berbagai Larangan Selama Ihram Jika jama'ah sudah ihram (berniat melaksanakan ibadah haji/umrah), maka ada hal-hal yang dilarang:
Larangan selama ihram dibagi 3 jenis:1. Larangan ihram yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan:
2. Larangan ihram yang berlaku bagi laki-laki saja:
3. Larangan ihram yang berlaku bagi perempuan saja:
JUMLAH ATAU BESARAN DENDA ATAU FIDYAH YANG HARUS DIBAYAR a. Memilih satu dari 3 denda berikut: 1. menyembelih 1 ekor kambing 2. memberi makan 60 orang fakir miskin berdasarkan ukuran makanan normal sehari-hari atau 3. berpuasa selama 10 hari (3 hari di tanah suci dan 7 hari di tanah air) Denda ini dikenakan bagi pelanggaran:
b. Memilih satu dari 3 denda berikut:
Menghajikan Orang Jika seseorang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, baik secara materi maupun fisik, maka wajib baginya melaksanakan ibadah haji. Jika seseorang terhalang dari melaksanakan ibadah haji karena sakit hingga kemudian meninggal maka dia tidak berdosa dan boleh diwakilkan ibadah hajinya pada orang (anak) yang mewariskan hartanya yang oleh si mayit diniatkan untuk ibadah haji. Ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Abbas ra. yang menceritakan bahwa ada seorang perempuan dari suku Khats'am bertanya pada Rasulullah Saw. "Wahai Rasulullah, salah satu kewajiban hamba Allah adalah melaksanakan ibadah haji, sedang ayahku sudah sangat tua hingga tidak mampu melaksanakan ibadah itu, apa saya boleh menghajikan untuk dirinya? "Rasulullah Saw. menjawab "Boleh". Jawaban Rasulullah Saw. Itu disampaikan ketika haji wada' (H.R. Al-Bukari, Muslim,dll) Mewakilkan ibadah haji boleh dari laki-laki atas perempuan, atau sebaliknya. Namun si wakil memenuhi syarat-syarat berhaji, maka dia harus berhaji terlebih dahulu dan tidak menjadi wakil atas orang lain. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Saw menyuruh seseorang untuk haji untuk dirinya terlebih dahulu, baru kemudian menjadi wakil bagi orang lain. Diutamakan (disunnahkan) bagi sang wakil dalam melaksanakan haji agar menyaringkan suaranya ketika melaksanakan ibadah haji, seperti ucapan "Labbaik 'an fulan..." (jika laki-laki) "Labbaik 'an ummi fulan atau labbaik 'an binti fulan' (jika perempuan). Namun jika sang wakil diniatkan dengan mengucapkan dalam hatinya saja, maka boleh saja dan tidak masalah.
Ibadah Haji Anak Kecil Seorang anak kecil (dalam arti belum mencapai akil-baligh, usia dewasa), tidak memiliki kewajiban melaksanakan ibadah haji atau umrah. Namun bila tetap melaksanakannya maka dia tetap mendapatkan pahala ibadah haji atau umrah. Bila kelak sudah dewasa dan tetap memiliki kemampuan, maka dia wajib mengulangi ibadah haji atau umrahnya. Ini didasarkan pada hadis shahih riwayat Ibnu Abbas ra. yang menceritakan bahwa seorang perempuan menghadap Rasulullah Saw. sambil mengangkat / menggendong anak kecil seraya bertanya, "Wahai Rasulullah Saw. apa anak ini memiliki pahala haji? Rasulullah Saw. menjawab, Betul, dia dapat pahala dan kamu juga dapat pahala (H.R.Muslim, at-Tirmidzi, dll).
Soal Muhrim Yang dimaksud muhrim adalah seseorang yang haram dinikahi karena ada ikatan darah (keturunan) dan perkawinan. Ada 7 orang muhrim karena hubungan keturunan:
Sholat Seorang Musafir Salah satu hak seorang musafir (seperti perjalanan haji/umroh) adalah dibolehkan meng-qashar (meringkas) shalat, misalnya dari 4 raka'at menjadi 2 raka'at, meskipun dalam waktu yang lama, mulai dari keluar dari negerinya hingga pulang kembali. Kebolehan meringkas salat meski dalam waktu lama ini, didasarkan pada sebuah hadis Nabi Saw. "Dari Ibnu Abbas ra. diberitakan bahwa Rasulullah Saw. meringkas shalat menjadi 2 raka'at ketika bermukim 19 hari di Makkah di masa Penaklukan Makkah. Begitu juga ketika Rasulullah Saw. bermukim di desa Tabuk selama 20 hari, beliau juga meringkas shalatnya. Dengan demikian, meskipun jama'ah haji/umrah bermukim sebulan atau lebih, maka dibolehkan meringkas maupun menjamak shalat.
Ringkasan Fatwa Lainnya Selama ihram dibolehkan memakai pasta gigi (gosok gigi) dan sabun karena tujuan kesehatan, bukan untuk wewangian. Dibolehkan juga membunuh nyamuk dan binatang lain yang berbahaya. Suami istri boleh melakukan hubungan badan jika tidak dalam keadaan ihram dan sudah melakukan tahallul tsani (tahallul kedua). Setiap orang yang akan melakukan thawaf harus suci dari hadats kecil dan besar. Jika di pertengahan thawaf wudhuya batal, maka sorang jama'ah, maka dia bila berwudhu kembali dan melanjutkan (bilangan) thawafnya dari tempat dimana wudhunya batal, dan tidak perlu mengulangi dari awal. Thawaf yang harus diikuti dengan sa'i adalah:
Thawaf ifadhah (thawaf rukun haji) dimulai sejak lewat tengah malam hari nahr (10 Dzhulhijah) sampai kapan saja selama bulan Dzulhijjah, tetapi diutamakan sampai tanggal 13 Dzulhijjah. Sa'i tidak diwajibkan harus naik ke bukit Shafa dan Marwah, boleh di kaki bukit saja. Namun jika memungkinkan naik maka lebih utama. Sa'i harus dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Jika jama'ah memulai sa'i dari bukit Marwah, maka sa'inya tetap sah tetapi dia harus menambah satu perjalanansa'i lagi (menjadi 8 kali) hingga berakhir di bukit Marwah. Wuquf di Arafah boleh dilakukan di dalam tenda asal tidak keluar dari batas-batas wuquf. Wuquf tidak disyaratkan harus suci dari hadats kecil dan besar sehingga orang yang haid, nifas, junub, dan hadats kecil tetap sah wuqufnya. Mabit di Muzdalifah hukumnya wajib. Namun bagi yang sakit atau yang ngurus orang sakit, maka mabit di Muzdalifah tidak wajib dan tidak dikenakan dam/denda. Tidak boleh melontar jamrah dengan 7 kerikil dalam 1 lontaran. Jika jama'ah melontar 7 kerikil dalam 1 lontaran sekaligus, maka tetap dihitung 1 kali lontaran saja. Melontar jamrah tidak boleh diwakilkan pada orang lain, kecuali dalam keadaan udzur (seperti sakit) dan keadaan masyaqqah (sulit atau sukar). Hal-hal yang dibolehkan ketika sudah menyelesaikan tahallul awal:
Denda karena melakukan pelanggaran selama ihram tidak boleh dilaksanakan di tanah air, melainkan harus dilakukan ketika masih di tanah suci. Badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk orang lain yang sudah meninggal atau karena udzur (sakit keras yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya). Syarat badal haji adalah dia sudah melaksanakan ibadah haji untuk dirinya dan memenuhi syarat dan rukun wajib haji.
|



